"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.
Baca juga: Azwar Anas: Permenpan RB 1/2023 akomodasi usulan pejabat fungsional
Perceraian yang tidak dilaporkan, kata dia, melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ia mengungkapkan sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap ASN yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.
Sementara sanksi lainnya, berupa pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja ASN dari atasannya. Sedangkan yang menghilangkan barang negara diminta menggantinya serta mendapatkan sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan dari fungsional menjadi staf.
Dari belasan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terbanyak merupakan guru ada sembilan orang, selebihnya merupakan pegawai di lingkungan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Pemerintah siapkan 47 "tower" apartemen tempat tinggal ASN di IKN
Baca juga: ASN Pemkot Surabaya terlibat pungli terancam pecat dan dipidana
Baca juga: Wali Kota Eri beri sanksi berat ASN terlibat pungli di Pemkot Surabaya
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023